Ketika proses pembagian warisan secara hukum telah selesai, harta peninggalan almarhum akan dialihkan secara resmi dari status Warisan Belum Terbagi (WBT) kepada masing-masing ahli waris yang berhak.
Proses transisi atau pengalihan hak ini memiliki aturan prosedur pelaporan spt yang sangat spesifik, terutama jika harta yang dialihkan berupa aset bernilai tinggi seperti tanah, bangunan, atau saham.
1. Status Pajak Penghasilan (PPh): Bebas Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pengalihan harta dari WBT kepada ahli waris bukan merupakan objek pajak penghasilan.
-
Bagi Entitas WBT (Pewaris): WBT tidak dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (yang normalnya bertarif ).
-
Bagi Ahli Waris (Penerima): Nilai pasar atau nilai nominal harta yang diterima tidak dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dipajaki. Ahli waris menerima aset tersebut bersih tanpa potongan PPh.
Dokumen Wajib: Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
Meskipun bebas pajak, jika asetnya berupa Tanah dan/atau Bangunan, Anda tidak bisa langsung melakukan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Jasa konsultan pajak Jakarta tempat NPWP almarhum terdaftar.
Syarat pengajuan SKB PPh Warisan:
-
Formulir permohonan SKB PPh.
-
Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Kecamatan.
-
Surat Keterangan Ahli Waris resmi.
-
Akta Pembagian Waris atau Surat Pernyataan Pembagian Waris yang ditandatangani seluruh ahli waris di atas meterai.
-
Bukti pelaporan SPT Tahunan terakhir dari NPWP almarhum (WBT) yang menunjukkan bahwa aset tersebut memang sudah terdaftar di daftar hartanya.
2. Ketentuan Pajak Daerah: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Berbeda dengan PPh yang dikelola pemerintah pusat (DJP) dan dibebaskan, BPHTB adalah pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda/Bapenda) setempat.
-
Pengalihan tanah/bangunan karena warisan tetap menjadi objek BPHTB Waris.
-
Kabar Baiknya: Pemerintah memberikan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang jauh lebih tinggi khusus untuk perolehan karena warisan dibandingkan transaksi jual beli biasa. Di banyak daerah, batasan gratisnya bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp2 miliar tergantung Peraturan Daerah (Perda) setempat.
-
Rumus Kasar: . Jika nilai aset di bawah plafon NPOPTKP daerah Anda, maka BPHTB-nya Rp0 (tetap wajib mengurus dokumen nihilnya ke Bapenda).
3. Cara Pelaporan Akhir di SPT Tahunan Masing-Masing
Setelah pengalihan hak (turun waris/balik nama) selesai dan SKB PPh dikantongi, langkah administratif terakhir adalah menutup pembukuan pajak almarhum dan membukanya di SPT ahli waris.
A. Di SPT Tahunan Terakhir WBT (Almarhum)
Hapus aset-aset tersebut dari daftar harta karena haknya sudah berpindah. Setelah daftar harta menjadi Rp0 dan tidak ada utang pajak tersisa, perwakilan ahli waris dapat mengajukan Penghapusan NPWP Almarhum secara permanen.